Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran dasar
Sekolah Sepak Bola Kariangau
Bahwa sesungguhnya Sekolah Sepak Bola Kariangau adalah
bagian dari potensi komunitas masyarakat yang peduli akan lingkungannya dalam
pemberdayaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa
dan negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, SSB Kariangau ini berusaha meciptakan
Posisi pembinaan dan Kaderisasi Olahragawan bagi Generasi Muda ( Remaja Putra )
agar mendidik sikap dan karakter sportfitas dan disiplin. Secara non formal
atau ekstrakurrikuler, keseharian mereka diluar sekolah diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, orang tua dan masyarakat.
Dekadensi moral era teknologi canggih tak akan
terbendung, merambah masuk mempengaruhi jiwa remaja melalui facebook, twitter dan internet. Hanya
dengan alat kecil sebuah kartu memori mampu menyimpan adegan-adegan pornografi
sesuai durasi yang diinginkan. Cegah tangkal, antisipasi dan preventif agar
para remaja membentengi jiwanya, tidak ada jalan lain kecuali membekali dirinya
dengan Membangun sikap mental Sportifitas. Maka salah satu wadahnya yang
Relevan adalah didirikannya SSB Kariangau, Insya Allah Azza Wajalla.
Berkat Rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan Olahraga sejak
usia dini, mendidik dan melatih talenta-talenta Sepakbola masa depan menjadi pemain Sepakbola Potensial
dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan
dan peningkatan Prestasi Sepakbola di Indonesia khususnya dan SSB Kariangau umumnya,
serta keinginan luhur untuk memberikan Berkreasi dan Sumbangsih melalui
kegiatan Olahraga Sepakbola, maka dibentuklah Organisasi “Sekolah Sepak Bola Kariangau”.
dengan ketentuan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD / ART )
sebagai berikut:
Bab 1
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sekolah
Sepak Bola Kariangau
Pasal 2
Waktu dan tempat
Sekolah Sepak Bola Kariangau
didirikan pada tanggal 22 Juni 2013 dengan kedudukan di kelurahan kariangau untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Sekolah Sepak Bola Kariangau berkedudukan
di negara kesatuan Republik Indonesia.
Bab 2
Asas, Status, Sifat
Pasal 1
Asas
Sekolah Sepak Bola Kariangau
Berasaskan pancasila serta berlandaskan konstitusi Undang-undang dasar 1945.
Pasal 2
Status
Sekolah Sepak Bola Kariangau
Adalah organisasi yang bergerak dalam bidang olah raga berstatus idenpenden.
Pasal 3
Sifat
1. Sekolah Sepak Bola Kariangau bersifat keindonesia
2. Sekolah Sepak Bola Kariangau sebagai wahana komonikasi organisasi untuk
mengembangkan program komonikatif, informatife, konsultatif dan koordinatif.
Bab 3
Tujuan dan usaha
Pasal 1
Tujuan
Sekolah Sepak Bola Kariangau bertujuan
memberdayakan dan mengembangkan potensi dalam bidang olah raga untuk
menwujudkan masyarakat makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, Sekolah
Sepak Bola Kariangau melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Kelurahan
kariangau.
2. Mendorong tumbuhnya
organisasi dan mengokohkan komonikasi dalam rangka mengembangkan program.
3. Meningkatkan kualitas
dan prestasi generasi muda bangsa melalui Sekolah Sepak Bola Kariangau sebagai wujud
partisipasi dalam pembangunan bangsa.
4. Terciptanya solidaritas,
kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar
sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap
masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola Kota Balikpapan yang moderat
dan terbuka, toleran serta inklusif.
5. Meningkatkan kesejahteraan dan
kemampuan kewirausahaan melalui potensi olah raga.
Bab 4
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota terdiri atas :
A. Anggota fungsional.
B. Anggota biasa.
Mekanisme keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 2
Kewajiban dan hak anggota
Kewajiban dan hak anggota di atur
dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Kariangau
Bab 5
Srtuktur dan tata kerja organisasi
Pasal 1
Struktur organisasi
Sekolah Sepak Bola Kariangau dipimpin
oleh ketua, sekretaris,bendahara dan bidang-bidang pembantu organisasi
Pasal 2
Tata kerja organisasi :
1. Setiap tingkat struktur organisasi dikelola sebagai satu kesatuan
organisasi.
2. Program dikembangkan secara otonom sesuain dengan sumber daya yang tersedia
dengan mengacu kepada ketentuan dan program.
Bab 6
kepengurusan
Pasal 1
Masa bakti kepengurusan.
1. Masa bakti kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau pada semua tingkat organisasi.
2. Ketua pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk
periode berikut nya
Pasal 2
Pengesahan kepengurusan
Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau
ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah anggota .
Bab 7
Lembaga dan departemen
Pasal 1
Lembaga
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh
lembaga yang diketahui oleh ketua.
2. Lembaga adalah merupakan bagian kepengurusan pada tingkat organisasi pada
setiap tingkat organisasi
Pasal 2
Bidang-bidang
1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh bidang
2. Bidang adalah merupakan kelengkapan Sekolah Sepak Bola Kariangau
Bab 8
Pembina
Pasal 1
Pembina
Sekolah Sepak Bola Kariangau
memiliki Pembina yaitu Tokoh Masyarakat.
Bab 9
Pendiri
Pasal 1
Pendiri adalah mereka yang
pertama kali mendirikan Sekolah Sepak Bola Kariangau yang sebagai penggagas dan
pencetus ide yang tergabung dalam keluarga besar Sekolah Sepak Bola Kariangau
All -Star
Bab 10
Kedaulatan dan permusyarawatan
Pasal 1
Kedaulatan
Kedaulatan Sekolah Sepak Bola Kariangau
berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah anggota.
Pasal 2
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan meliputi :
1. Musyawarah anggota.
2. Rapat-rapat serta pertemuan yang lain
Bab 9
Atribut dan kekayaan
Pasal 1
Kekayaan
1. Kekayaan Sekolah Sepak Bola Kariangau Adalah aset dan infestasi
kepengurusan tingkat organisasi .
2. Kekayaan Sekolah Sepak Bola Kariangau diproleh dari :
a.
Iuran dan sumbangan anggota
b.
Zakat,infaq,sodaqoh,waqaf dan hibah
3. Jika Sekolah Sepak Bola Kariangau dinyatakan bubar maka seluruh
anggota dihibahkan kepada lembaga dakwah sosial.
Bab 12
Perubahan dan pembubaran
Pasal 1
Perubahan
Perubahan dan penyempurnaan
anggaran dasar ini, ditetapkan dalam musyawarah anggota .
Pasal 2
Pembubaran
Pembubaran Sekolah Sepak Bola Kariangau hanya dapat dilakukan oleh
musyawarah anggota
Bab 13
Aturan tambahan
Pasal 1
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Kariangau
Bab 14
Penutup
Pasal 1
Penutup
Anggaran dasar ini merupakan
perubahan dan penyempurnaan dari anggaran dasar Sekolah Sepak Bola Kariangau anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah
Tangga
Sekolah Sepak Bola Kariangau
All - Star
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
Pengertian umum
1.
Sekolah Sepak Bola Kariangau
adalah organisasi
2.
Sekolah Sepak Bola Kariangau bergerak
di bidang olah raga.
3.
Sekolah Sepak Bola Kariangau
sebagai wahana komunikasi dan prestasi.
4.
Sekolah Sepak Bola Kariangau
tidak terkait atau indenpenden secara structural dengan organisasi social
kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.
Pasal 2
Sifat organisasi
1. Ke indonesiaan yaitu berpijak pada nilai bangsa , menjaga persatuan dan
kesatuan ,serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Pasal 3
Sifat pengembangan
program
Sekolah Sepak Bola Kariangau mengembangkan
program secara:
1. Komunikatif ,adalah penyelengaraan silaturrahmi dan komunikasi program
organisasi.
2. Informatif ,adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi kegiatan
dan program organisasasi.
3. Konsultatif ,adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka
meningkatkan Kuantitas dan kualitas kegiatan.
4. Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh kembangan aktifis
organisasi sehingga tercipta Suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program.
Bab II
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Sekolah Sepak Bola Kariangau
terdiri dari :
1. Anggota fungsional adalah semua pengurus.
2. Anggota biasa adalah anggota Sekolah Sepak Bola Kariangau yang secara resmi
menyatakan diri sebagai anggota.
Pasal 2
Kewajiban anggota
Setiap anggota mempuyai kewajiban
:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan
Sekolah Sepak Bola Kariangau.
2. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik Sekolah Sepak Bola Kariangau
Pasal 3
Hak anggota
1. Setia anggota berhak berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan.
2. Setiap anggota mempuyai hak bicara dalam semua permusyarawatan
3. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan unsul.
4. Anggota fungsional mempuyai hak di pilih dalam permusyarawahan.
Pasal 4
Penerimaan anggota
Prosedur menjadi anggota biasa adalah :
a. Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
ketetapan-ketetapan.
b. Tercatat sebagai anggota.
Prosedur menjadi anggota
fungsional adalah :
a.
Pengurus yang telah disahkan
dalam musyawarah
Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan
Status keanggotaan biasa karena :
a. Bubarnya organisasi Sekolah Sepak Bola Kariangau
b. Menyatakan berhenti sebagai anggota biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti keanggotaannya.
Status keanggotaan fungsional
berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan
mengundurkan diri yang di sampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
d. Dinyatakan berhenti
keanggotaannya.
Bab III
Kepengurusan
Pasal 1
Kriteria pengurus
Pengurus harus memenuhi criteria pokok sebagai berikut :
1. Terdafdar sebagai anggota.
2. Berahklak mulia dan memiliki jiwa kepemimpinan
3. Mempunyai sifat amanah, sidiq,fathonah,dan tabligh.
Pasal 2
Penyusunan pengurus
Ketua umum bersama formatur untuk
pertama kali menyusun kelengkapan pengurus Sekolah Sepak Bola Kariangau Membenahi
kelengkapan pengurus lembaga di usulkan anggota fungsional dan disetujui oleh
ketua sesuai jenjang organisasi.
Pasal 3
Jabatan ketua
1. Jabatan ketua Sekolah Sepak Bola Kariangau dapat kembali di pilih hanya
untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 4
Masa bhakti
Masa bhakti kepengurusan 3 (Tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua hanya dapat di
pilih untuk 3 (tiga) kali masa bhakti
Pasal 5
Pembina kepengurusan
Pembina pengurus terdiri dari
para tokoh-tokoh masyarakat terpilih yang kompoten dibidangnya.
Pasal 6
Penanggung jawab / Penasehat
1. Penasehat Sekolah Sepak Bola Kariangau terdiri dari pakar , figure
dan tokoh masyarakat.
2. Jumlah dan susunan penasehat ditetapkan oleh pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan
organisasi.
Bab IV
Disiplin dan sanksi
Pasal 1
Disiplin setiap anggota yang melanggar
ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin atau sanksi.
Pasal 2
Tata cara penerapan sanksi
Tata cara penerapan disiplin atau
sanksi di lakukan dengan berpegang teguh pada kaidah, terbukti,bijaksana,adil
dan tegas.
Pasal 3
Jenis disiplin
Klasifikasi penerapan disiplin
atu sanksi terdiri : teguran tulisan , skorsing,diminta untuk
mengundurkan diri dan atau diberhentikan .
Bab V
Permusyawaratan
Pasal 1
Musyawarah anggota
1. Musyawarah anggota diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
2. Musyawarah anggota diadakan untuk :
a.
Menilai pertanggung jawaban.
b.
Menetapkan program kerja
c.
Memilih dan menetapkan ketua
d.
Memilih dan menetapkan kelengkapan
Bab VI
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
1. anggota terdiri atas
a.
Anggota fungsional.
b.
Anggota biasa
2. mekanisme keanggotaan diatur dalam sekolah sepak bola Kariangau
Pasal 2
Kewajiban dan hak anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur
dalam anggaran Sekolah Sepak Bola Kariangau
Bab VII
Struktur dan tata kerja organisasi
Pasal 1
Struktur organisasi
Sekolah Sepak Bola Kariangau dipimpin
oleh ketua,sekretaris,bendahara dan bidang-bidang pembantu organisasi.
Pasal 2
Tata kerja organisasi
1. Setiap tingkat struktur organisasi dikelola sebagai satu kesatuan Sekolah
Sepak Bola Kariangau
2. Program dikembangkan secara otonomi sesuai dengan sumber daya yang tersedia
dengan mengacu kepada ketentuan dan program.
Bab VIII
Kepengurusan
Pasal 1
Masa bakti kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau pada semua tingkat organisasi adalah 3 (tiga)
tahun .
2. Ketua pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu
priode berikutnya
Pasal 2
Pengesahan kepengurusan
Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau
disahkan oleh musyawarah anggota
Bab IX
Penutup
Demikian ad/art ini kami buat
dangan sebenar – benarnya dan untuk dapat di jadikan acuan dan
pertimbangan.dengan harapan dapat diterima dan direalisasikan guna peningkatan
kesejahteraan Sekolah Sepak Bola Kariangau, atas kebijakan dan kerja samanya
kami mengucapkan terima kasih
Balikpapan,
......................................2014
Hormat
kami
Pengurus
Sekolah Sepak Bola Kariangau
Ketua
Wahid Nur
Azis
|
Sekretaris
Bhesi Panji Prawira
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar