Translate

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga


Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Anggaran dasar
Sekolah Sepak Bola Kariangau

            Bahwa sesungguhnya Sekolah Sepak Bola Kariangau adalah bagian dari potensi komunitas masyarakat yang peduli akan lingkungannya dalam pemberdayaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, SSB Kariangau ini berusaha meciptakan Posisi pembinaan dan Kaderisasi Olahragawan bagi Generasi Muda ( Remaja Putra ) agar mendidik sikap dan karakter sportfitas dan disiplin. Secara non formal atau ekstrakurrikuler, keseharian mereka diluar sekolah diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, orang tua dan  masyarakat.
Dekadensi moral era teknologi canggih tak akan terbendung, merambah masuk mempengaruhi jiwa remaja  melalui facebook, twitter dan internet. Hanya dengan alat kecil sebuah kartu memori mampu menyimpan adegan-adegan pornografi sesuai durasi yang diinginkan. Cegah tangkal, antisipasi dan preventif agar para remaja membentengi jiwanya, tidak ada jalan lain kecuali membekali dirinya dengan Membangun sikap mental Sportifitas. Maka salah satu wadahnya yang Relevan adalah didirikannya SSB Kariangau, Insya Allah Azza Wajalla.
Berkat Rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan Olahraga sejak usia dini, mendidik dan melatih talenta-talenta Sepakbola  masa depan menjadi pemain Sepakbola Potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan Prestasi Sepakbola di Indonesia khususnya dan SSB Kariangau umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan Berkreasi dan Sumbangsih melalui kegiatan Olahraga Sepakbola, maka dibentuklah Organisasi Sekolah Sepak Bola Kariangau”.
dengan ketentuan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ) sebagai berikut:



Bab 1
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sekolah Sepak Bola Kariangau
Pasal 2
Waktu dan tempat
Sekolah Sepak Bola Kariangau didirikan pada tanggal 22 Juni 2013 dengan kedudukan di  kelurahan kariangau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Sekolah Sepak Bola Kariangau berkedudukan di negara kesatuan Republik Indonesia.

Bab 2
Asas, Status, Sifat
Pasal 1
Asas
Sekolah Sepak Bola Kariangau Berasaskan pancasila serta berlandaskan konstitusi Undang-undang dasar 1945.
Pasal 2
Status
Sekolah Sepak Bola Kariangau Adalah organisasi yang bergerak dalam bidang olah raga berstatus idenpenden.
Pasal 3
Sifat
1.       Sekolah Sepak Bola Kariangau bersifat keindonesia
2.       Sekolah Sepak Bola Kariangau sebagai wahana komonikasi organisasi untuk mengembangkan program komonikatif, informatife, konsultatif dan koordinatif.







Bab 3
Tujuan dan usaha
Pasal 1
Tujuan
Sekolah Sepak Bola Kariangau bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi dalam bidang olah raga untuk menwujudkan masyarakat makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, Sekolah Sepak Bola Kariangau melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.      Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Kelurahan kariangau.
2.      Mendorong tumbuhnya organisasi dan mengokohkan komonikasi dalam rangka mengembangkan program.
3.      Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui Sekolah Sepak Bola Kariangau sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
4.      Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola Kota Balikpapan yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.
5.       Meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan melalui potensi olah raga.

Bab 4
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota terdiri atas :
A.      Anggota fungsional.
B.      Anggota biasa.
Mekanisme keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 2
Kewajiban dan hak anggota
Kewajiban dan hak anggota di atur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Kariangau



Bab 5
Srtuktur dan tata kerja organisasi
Pasal 1
Struktur  organisasi
Sekolah Sepak Bola Kariangau dipimpin oleh ketua, sekretaris,bendahara dan bidang-bidang pembantu organisasi
Pasal 2
Tata kerja organisasi :
1.       Setiap tingkat struktur organisasi dikelola sebagai satu kesatuan organisasi.
2.       Program dikembangkan secara otonom sesuain dengan sumber daya yang tersedia dengan mengacu kepada ketentuan dan program.

Bab 6
kepengurusan
Pasal 1
Masa bakti kepengurusan.
1.       Masa bakti kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau pada semua tingkat    organisasi.
2.       Ketua pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk periode berikut nya
Pasal 2
Pengesahan kepengurusan
Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah anggota .

Bab 7
Lembaga dan departemen
Pasal 1
Lembaga
1.       Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh lembaga yang diketahui oleh ketua.
2.       Lembaga adalah merupakan bagian kepengurusan pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi




Pasal 2
Bidang-bidang
1.       Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh bidang
2.       Bidang adalah merupakan kelengkapan Sekolah Sepak Bola Kariangau

Bab 8
Pembina
Pasal 1
Pembina
Sekolah Sepak Bola Kariangau memiliki Pembina yaitu Tokoh Masyarakat.

Bab 9
Pendiri
Pasal 1
Pendiri adalah mereka yang pertama kali mendirikan Sekolah Sepak Bola Kariangau yang sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga besar  Sekolah Sepak Bola Kariangau All -Star

Bab 10
Kedaulatan dan permusyarawatan
Pasal 1
Kedaulatan
Kedaulatan Sekolah Sepak Bola Kariangau berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah anggota.
Pasal 2
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan meliputi :
1.       Musyawarah anggota.
2.       Rapat-rapat serta pertemuan yang lain




Bab 9
Atribut dan kekayaan
Pasal 1
Kekayaan
1.      Kekayaan Sekolah Sepak Bola Kariangau Adalah aset dan infestasi kepengurusan  tingkat organisasi .
2.      Kekayaan Sekolah Sepak Bola Kariangau diproleh dari :
a.       Iuran  dan sumbangan anggota
b.      Zakat,infaq,sodaqoh,waqaf dan hibah
3.       Jika Sekolah Sepak Bola Kariangau dinyatakan  bubar maka seluruh anggota dihibahkan kepada lembaga dakwah sosial.

Bab 12
Perubahan dan pembubaran
Pasal 1
Perubahan
Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar ini, ditetapkan dalam musyawarah anggota .
Pasal 2
Pembubaran
Pembubaran Sekolah Sepak Bola Kariangau hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota

Bab 13
Aturan tambahan
Pasal 1
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Kariangau








Bab 14
Penutup
Pasal 1
Penutup
Anggaran dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari anggaran dasar Sekolah Sepak Bola Kariangau anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Anggaran  Rumah Tangga
Sekolah Sepak Bola Kariangau All - Star

Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
Pengertian umum
1.        Sekolah Sepak Bola Kariangau adalah organisasi 
2.        Sekolah Sepak Bola Kariangau bergerak di bidang olah raga.
3.        Sekolah Sepak Bola Kariangau sebagai wahana komunikasi dan prestasi.
4.        Sekolah Sepak Bola Kariangau tidak terkait atau indenpenden secara structural dengan organisasi social kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.
Pasal 2
Sifat organisasi
1.      Ke indonesiaan yaitu berpijak pada nilai bangsa , menjaga persatuan dan kesatuan ,serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pasal 3
Sifat pengembangan program
Sekolah Sepak Bola Kariangau mengembangkan program secara:
1.      Komunikatif ,adalah penyelengaraan silaturrahmi dan komunikasi program organisasi.
2.      Informatif ,adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi kegiatan dan program organisasasi.
3.      Konsultatif ,adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan Kuantitas dan kualitas kegiatan.




4.      Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh kembangan aktifis organisasi sehingga tercipta Suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.

Bab II
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Sekolah Sepak Bola Kariangau terdiri dari :
1.       Anggota fungsional adalah semua pengurus.
2.       Anggota biasa adalah anggota Sekolah Sepak Bola Kariangau yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota.
Pasal 2
Kewajiban anggota
Setiap anggota mempuyai kewajiban :
1.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan Sekolah Sepak Bola Kariangau.  
2.       Menjaga dan menjujung tinggi nama baik Sekolah Sepak Bola Kariangau
Pasal 3
Hak anggota
1.       Setia anggota berhak berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan.
2.       Setiap anggota mempuyai hak bicara dalam semua permusyarawatan
3.       Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan unsul.
4.       Anggota fungsional mempuyai hak di pilih dalam permusyarawahan.
Pasal 4
Penerimaan anggota
Prosedur menjadi anggota biasa adalah :
a.       Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan.
b.      Tercatat sebagai anggota.
Prosedur menjadi anggota fungsional adalah :
a.       Pengurus yang telah disahkan dalam  musyawarah






Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan
Status keanggotaan biasa karena :
a.       Bubarnya organisasi Sekolah Sepak Bola Kariangau
b.      Menyatakan berhenti sebagai anggota biasa secara tertulis.
c.       Dinyatakan berhenti keanggotaannya.
Status keanggotaan fungsional berakhir karena :
a.       Meninggal dunia.
b.       Menyatakan mengundurkan diri yang di sampaikan secara tertulis.
c.       Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
d.       Dinyatakan berhenti keanggotaannya.

Bab III
Kepengurusan
Pasal 1
Kriteria pengurus
Pengurus harus memenuhi criteria pokok sebagai berikut :
1.       Terdafdar sebagai anggota.
2.       Berahklak mulia dan memiliki jiwa kepemimpinan
3.       Mempunyai sifat amanah, sidiq,fathonah,dan tabligh.

Pasal 2
Penyusunan pengurus
Ketua umum bersama formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus Sekolah Sepak Bola Kariangau Membenahi kelengkapan pengurus lembaga di usulkan anggota fungsional dan disetujui oleh ketua sesuai jenjang organisasi.
Pasal 3
Jabatan ketua
1.      Jabatan ketua Sekolah Sepak Bola Kariangau dapat kembali di pilih hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.






Pasal 4
Masa bhakti
Masa bhakti kepengurusan 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua hanya dapat di pilih untuk 3 (tiga) kali masa bhakti
Pasal 5
Pembina kepengurusan
Pembina pengurus terdiri dari para tokoh-tokoh masyarakat terpilih yang kompoten dibidangnya.
Pasal 6
Penanggung jawab / Penasehat
1.      Penasehat Sekolah Sepak Bola Kariangau terdiri  dari pakar , figure dan tokoh  masyarakat.
2.      Jumlah dan susunan penasehat ditetapkan oleh pengurus.
3.      Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi  kepentingan pengembangan organisasi.

Bab IV
Disiplin dan sanksi
Pasal 1
Disiplin setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin atau sanksi.
Pasal 2
Tata cara penerapan sanksi
Tata cara penerapan disiplin atau sanksi di lakukan dengan berpegang teguh pada kaidah, terbukti,bijaksana,adil dan tegas.
Pasal 3
Jenis disiplin
Klasifikasi penerapan disiplin atu sanksi terdiri :  teguran tulisan , skorsing,diminta untuk mengundurkan diri dan atau diberhentikan .









Bab V
Permusyawaratan
Pasal 1
Musyawarah anggota
1.       Musyawarah anggota diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
2.       Musyawarah anggota diadakan untuk :
a.       Menilai pertanggung jawaban.
b.      Menetapkan program kerja
c.       Memilih dan menetapkan ketua
d.      Memilih dan menetapkan kelengkapan

Bab VI
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
1.       anggota terdiri atas
a.       Anggota fungsional.
b.      Anggota biasa
2.       mekanisme keanggotaan diatur dalam sekolah sepak bola Kariangau
Pasal 2
Kewajiban dan hak anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam anggaran Sekolah Sepak Bola Kariangau


Bab VII
Struktur dan tata kerja organisasi
Pasal 1
Struktur organisasi
Sekolah Sepak Bola Kariangau dipimpin oleh ketua,sekretaris,bendahara dan bidang-bidang pembantu organisasi.
Pasal 2
Tata kerja organisasi
1.       Setiap tingkat struktur organisasi dikelola sebagai satu kesatuan Sekolah Sepak Bola Kariangau
2.       Program dikembangkan secara otonomi sesuai dengan sumber daya yang tersedia dengan mengacu kepada ketentuan dan program.

Bab VIII
Kepengurusan
Pasal 1
Masa bakti kepengurusan
1.       Masa bakti kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau  pada semua tingkat organisasi adalah 3 (tiga) tahun .
2.       Ketua pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu priode berikutnya
Pasal 2
Pengesahan kepengurusan
Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Kariangau disahkan oleh musyawarah anggota

Bab IX
Penutup
Demikian ad/art ini kami buat dangan sebenar – benarnya dan untuk dapat di jadikan acuan dan pertimbangan.dengan harapan dapat diterima dan direalisasikan guna peningkatan kesejahteraan Sekolah Sepak Bola Kariangau, atas kebijakan dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih






Balikpapan, ......................................2014
Hormat kami
Pengurus Sekolah Sepak Bola Kariangau
                                                                      
Ketua


                      Wahid Nur Azis
Sekretaris


Bhesi Panji Prawira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar